PERSYARATAN DOMAIN INDONESIA

Image result for DOMAIN INDONESIA

Syarat pendaftaran

Persyaratan Umum :
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

No.Nama DomainPersyaratan Pendaftaran
1.ID• Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
• Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
2.AC.IDSK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
KTP/Paspor.
3.CO.ID SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
KTP/Paspor.
Sertifikat Merek (bila ada).
4.NET.ID Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
KTP/Paspor.
5.WEB.IDKTP/Paspor.
6.SCH.IDUntuk sekolah resmi:
Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
KTP/Paspor.

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
KTP/Paspor.
7.OR.IDAkta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
KTP/Paspor.
8.MIL.IDDiatur dalam Peraturan Panglima TNI.
9.GO.IDDiatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
10.BIZ.IDKTP/Paspor.
11.MY.IDKTP/Paspor.
12.DESA.IDDiatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
13.PONPES.IDSurat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga. ╖ KTP/Paspor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar