Syarat pendaftaran
Persyaratan Umum :
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
No. | Nama Domain | Persyaratan Pendaftaran |
1 | .ID | • Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
• Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
|
2 | .AC.ID | SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
KTP/Paspor.
|
3 | .CO.ID | SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
KTP/Paspor.
Sertifikat Merek (bila ada).
|
4 | .NET.ID | Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
KTP/Paspor.
|
5 | .WEB.ID | KTP/Paspor. |
6 | .SCH.ID | Untuk sekolah resmi:
Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
KTP/Paspor.
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
KTP/Paspor.
|
7 | .OR.ID | Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
KTP/Paspor.
|
8 | .MIL.ID | Diatur dalam Peraturan Panglima TNI. |
9 | .GO.ID | Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
10 | .BIZ.ID | KTP/Paspor. |
11 | .MY.ID | KTP/Paspor. |
12 | .DESA.ID | Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika |
13 | .PONPES.ID | Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga. ╖ KTP/Paspor. |